Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya

by Prasetya
05/06/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS– Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu 5 Juni 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 276 perkara, yakni 152 perkara narkotika, 58 perkara TPUL, dan 66 perkara Oharda.

 

RELATED POSTS

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan dengan berbagai cara, yakni narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang. Sedangkan pemusnahan ballpres pakaian bekas dan kosmetik ilegal dilaksanakan dengan cara ditimbun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kemudian barang bukti berupa senjata api ,senjata tajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gurinda sehingga tidak dapat digunakan kembali. Lalu barang bukti handphone dilaksanakan dengan cara ditumbuk sehingga tidak dapat dipergunakan kembali sebagimana mestinya dan barang bukti baju, bong, plastik dan lain – lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi kita sudah sampaikan ada sekitar 200 lebih perkara yang berupa hukum tetap baik itu perkara narkotika, maupun tindak pidana lain maupun tindak pidana orang dan harta benda,” katanya.

Dikatakannya barang ini harus segera musnahkan sebagai langkah preventif supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang petugas khususnya dengan perkara perkara tindak pidana yang ada nilai ekonomisnya.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Nunukan yang diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo, Kapolres Nunukan yang diwakili Kasar Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Komandan Kodim 0911 Nunukan yang diwakili Pasi Log Kodim 0911 Nunukan Lettu Arh Tulistiono, Komandan Lanal Nunukan yang diwakili oleh Kapten Laut (P) Hadiono, Komandan Satgas Pamtas Nunukan yang diwakili Kapten Arh M. Khairul Basyri Harahap, Kepala BNN Nunukan yang diwakili Ahmad Sakar, Kepala Bea Cukai Nunukan yang diwakili Ari Apriansyah, Kepala KSOP Nunukan yang diwakili Ahmad Tang.

Tags: Hj. Asmin Laura HafidHumas Kabupaten NunukanKejari NunukanPemusnahan Barang Bukti
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Next Post
Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Angka Prevelensi Stunting di Nunukan Terus Menurun

Angka Prevelensi Stunting di Nunukan Terus Menurun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peyek Rumput Laut, Oleh-oleh Khas Nunukan yang Wajib Anda Beli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta dan Makna Gerpolek, Buku Legendaris Tan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.