Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya

by Prasetya
05/06/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS– Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu 5 Juni 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 276 perkara, yakni 152 perkara narkotika, 58 perkara TPUL, dan 66 perkara Oharda.

 

RELATED POSTS

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan dengan berbagai cara, yakni narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang. Sedangkan pemusnahan ballpres pakaian bekas dan kosmetik ilegal dilaksanakan dengan cara ditimbun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kemudian barang bukti berupa senjata api ,senjata tajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gurinda sehingga tidak dapat digunakan kembali. Lalu barang bukti handphone dilaksanakan dengan cara ditumbuk sehingga tidak dapat dipergunakan kembali sebagimana mestinya dan barang bukti baju, bong, plastik dan lain – lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi kita sudah sampaikan ada sekitar 200 lebih perkara yang berupa hukum tetap baik itu perkara narkotika, maupun tindak pidana lain maupun tindak pidana orang dan harta benda,” katanya.

Dikatakannya barang ini harus segera musnahkan sebagai langkah preventif supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang petugas khususnya dengan perkara perkara tindak pidana yang ada nilai ekonomisnya.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Nunukan yang diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo, Kapolres Nunukan yang diwakili Kasar Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Komandan Kodim 0911 Nunukan yang diwakili Pasi Log Kodim 0911 Nunukan Lettu Arh Tulistiono, Komandan Lanal Nunukan yang diwakili oleh Kapten Laut (P) Hadiono, Komandan Satgas Pamtas Nunukan yang diwakili Kapten Arh M. Khairul Basyri Harahap, Kepala BNN Nunukan yang diwakili Ahmad Sakar, Kepala Bea Cukai Nunukan yang diwakili Ari Apriansyah, Kepala KSOP Nunukan yang diwakili Ahmad Tang.

Tags: Hj. Asmin Laura HafidHumas Kabupaten NunukanKejari NunukanPemusnahan Barang Bukti
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

by Prasetya
31/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII...

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Next Post
Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Angka Prevelensi Stunting di Nunukan Terus Menurun

Angka Prevelensi Stunting di Nunukan Terus Menurun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.