Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

MK Putuskan Caleg Partai Golkar Erick Hendrawan  Didiskulaifikasi hingga PSU Digelar untuk Dapil Tarakan 1

by Hendi
06/06/2024
in Headline, Kaltara, Politik
A A
MK Putuskan Caleg Partai Golkar Erick Hendrawan  Didiskulaifikasi hingga PSU Digelar untuk Dapil Tarakan 1

MK Putuskan Caleg Partai Golkar Erick Hendrawan  Didiskulaifikasi hingga PSU Digelar untuk Dapil Tarakan 1.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang terjadi di Tarakan (Dapil 1) yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Pada putusan sengketa yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, melalui Putusan sengketa pileg Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

RELATED POSTS

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Dimana PPP selaku Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tutur Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pileg,” ucap Suhartoyo.

Dengan demikian, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan dapil Kota Tarakan 1, pada Pileg anggota DPRD Kota Tarakan 2024.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan KPU (Kota Tarakan) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Adapun dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1,” ucap Hakim Konstitusi.

“Maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” tegas Mahkamah.

Tags: Caleg GolkarDapil Tarakan 1DiskualifikasiErick HendrawanKPU TarakanMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Next Post
Cegah Pelanggaran PPDB, Ini Saran Ombudsman Kaltara

Cegah Pelanggaran PPDB, Ini Saran Ombudsman Kaltara

Pemkab Nunukan bersama KemenPPPA Gelar Bimtek Cegah TPPO di Nunukan

Pemkab Nunukan bersama KemenPPPA Gelar Bimtek Cegah TPPO di Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.