TARAKAN, CAKRANEWS – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024 Ombudsman Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meminimalisir terjadinya permasalahan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, Disdik harus memaksimalkan waktu sisa yang ada sebelum dimulainya pelaksanaan PPDB yang akan dimulai 20 Juli 2024 mendatang.
“Hal yang dapat menimbulkan persoalan dalam PPDB haris menjadi perhatian serius,” katanya.
“Sorotan kami tahun lalu, adanya siswa yang tidak diterima namun tidak sesuai dengan ketentuan. Dikarenakan data yang terdapat di dokumen yang dimiliki beberapa siswa tidak sesuai dengan ketentuan sehingga pihak sekolah mengeluarkan siswa. Memang adanya juknis ini maka, penyelenggara PPDB ini lebih memperhatikan juknis,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Maria Ulfah, meski tidak melakukan investigasi terhadap pelaksana namun informasi yang disampaikan pihak lain yang menjadi korban berupa data menjadi atensi.
“Fokus kami kepada informasi data yang disampaikan oleh pihak lain yang merasa menjadi korban dikarenakan adanya dokumen yang dilampirkan oleh beberapa oknum peserta sehingga itu mengorbankan mereka,” jelasnya.
Maria Ulfah lantas menerangkan, bahwa pihaknya akan membuka kanal pengaduan di sekolah-sekolah, sehingga nantinya calon siswa yang merasa dirugikan dari sistem penerimaan dapat melaporkan ke Ombudsman.
“Sudah mulai sosialisasi peran kanal pengaduan. Adapun pelaksanaan PPDB akan dibuka mulai 20 Juli sampai 28 Juli 2024 mendatang,” tukasnya.
Discussion about this post