Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

RELATED POSTS

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Daya Tampung hingga Transparansi

Ibu korban S mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun ia mengaku belum sepenuhnya puas karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda.

“Yang jelas majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Bagi kami itu sudah menjadi bentuk keadilan,” ujarnya usai sidang.

Meski demikian, ia menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan. “Kalau ditanya puas atau tidak, tentu kami belum puas karena hanya didenda Rp15 juta dengan subsider 15 hari penjara. Tapi sebagai orang tua saya tetap menghargai dan menerima putusan pengadilan,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Semoga ada efek jera dan ada penyesalan dari terdakwa. Tidak ada seorang ibu pun yang rela anaknya dianiaya orang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jafar Nur, mengatakan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Dari pihak kami menerima saja apapun hasil putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan dari tuntutan sebelumnya, yakni kenaikan denda dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, namun dengan pengurangan hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar.

“Awalnya denda Rp10 juta dengan subsider 4 bulan, sekarang dendanya Rp15 juta dengan subsider 15 hari,” jelasnya.

Ia juga menyebut keputusan majelis hakim untuk tidak menahan terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

“Tadi pertimbangan hakim karena terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada yang menggantikan untuk merawat jika langsung ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.(Humas DPRD Kaltara).

Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Daya Tampung hingga Transparansi

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta BNPP mempercepat penanganan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

by Prasetya
24/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara meminta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penanganan...

Next Post
Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.