Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap sejumlah wilayah rawan di Kaltara yang kerap dijadikan tempat penyelundupan PMI Ilegal. Wilayah tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.

 

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

“Pintu masuk PMI illegal tidak hanya di Sebatik, tapi ada juga di Sebuku dan Sungai Ular. Kalau di Sebatik kan lewat laut tuh, kalau di Sebuku itu lewat darat,” kata Koordinator BP2MI Kaltara, Wina di Tarakan belum lama ini.

 

BP2MI Kaltara mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1122 PMI telah dideportasi. 1122 PMI yang dideportasi, didominasi berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau di Tarakan ada juga beberapa tapi ndak banyak paling satu dua,” ungkapnya.

Ia menduga ada jaringan terstruktur yang mencoba menyelundupkan PMI secara ilegal. Hal ini terbaca dari beberapa kali penangkapan yang dilakukan pihaknya, dimana di setiap wilayah ada yang mengkoordinir PMI.

“Begitu sampai di kapal ada yg menjemput lagi calo dan difasilitasi. Begitu sampai di Nunukan ada lagi yang jemput, di Sebatik juga. Itukan menjadi salah satu rangkaian bahwa memang ada satu sistem yang sudah dibangun calo untuk memudahkan PMI masuk secara ilegal,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Wina, orang per orang dilarang melakukan penempatan PMI.  Penempatan harus melalui badan hukum legal seperti BP2MI. Apabila terbukti melanggar, maka berdasarkan Undang-undang hukuman maksimalnya 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, selama ini penindakan terhadap calo masih dianggap kurang maksimal.

 

“Realisasi ditiap proses P21 biasanya penyidik lebih berat pada bagian ke Imigrasian bukan pada perlindungan PMI. Kalau terkena UU paling hukumannya 8 bulan atau setahun kalau maksimal itu jarang. Tapi itu bukan ranah kami, itu di penyidik,” tandasnya.

Tags: BP2MIKaltaraNunukanPMI Ilegal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Kirim Kontingen ke Popda Kaltara

Pemkab Malinau Kirim Kontingen ke Popda Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan 11 Penulis Etnis Perkuat Literasi Sejarah Lokal di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.