Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap sejumlah wilayah rawan di Kaltara yang kerap dijadikan tempat penyelundupan PMI Ilegal. Wilayah tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.

 

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

“Pintu masuk PMI illegal tidak hanya di Sebatik, tapi ada juga di Sebuku dan Sungai Ular. Kalau di Sebatik kan lewat laut tuh, kalau di Sebuku itu lewat darat,” kata Koordinator BP2MI Kaltara, Wina di Tarakan belum lama ini.

 

BP2MI Kaltara mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1122 PMI telah dideportasi. 1122 PMI yang dideportasi, didominasi berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau di Tarakan ada juga beberapa tapi ndak banyak paling satu dua,” ungkapnya.

Ia menduga ada jaringan terstruktur yang mencoba menyelundupkan PMI secara ilegal. Hal ini terbaca dari beberapa kali penangkapan yang dilakukan pihaknya, dimana di setiap wilayah ada yang mengkoordinir PMI.

“Begitu sampai di kapal ada yg menjemput lagi calo dan difasilitasi. Begitu sampai di Nunukan ada lagi yang jemput, di Sebatik juga. Itukan menjadi salah satu rangkaian bahwa memang ada satu sistem yang sudah dibangun calo untuk memudahkan PMI masuk secara ilegal,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Wina, orang per orang dilarang melakukan penempatan PMI.  Penempatan harus melalui badan hukum legal seperti BP2MI. Apabila terbukti melanggar, maka berdasarkan Undang-undang hukuman maksimalnya 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, selama ini penindakan terhadap calo masih dianggap kurang maksimal.

 

“Realisasi ditiap proses P21 biasanya penyidik lebih berat pada bagian ke Imigrasian bukan pada perlindungan PMI. Kalau terkena UU paling hukumannya 8 bulan atau setahun kalau maksimal itu jarang. Tapi itu bukan ranah kami, itu di penyidik,” tandasnya.

Tags: BP2MIKaltaraNunukanPMI Ilegal
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Penanganan dan pencegahan HIV/AIDS menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Utara ke...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Next Post
Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Kirim Kontingen ke Popda Kaltara

Pemkab Malinau Kirim Kontingen ke Popda Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.