JAKARTA, CAKRANEWS – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Lampung menjadi provinsi dengan persentase penduduk merokok paling tinggi di Indonesia, yakni 34,08 persen. Posisinya diikuti oleh Nusa Tenggara Barat dengan persentase sebesar 32,79 persen. Responden dalam data ini berasal dari penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas.
Lalu, bagaimana dengan Kaltara?
Dari data BPS tahun 2023, jumlah perokok di Kaltara mencapai 25,36 persen. Di wilayah pulau Kalimantan, Kaltara berada di posisi ketiga, di bawah Kalteng dan Kalbar.
Sementara, Bali menjadi wilayah dengan persentase penduduk merokok paling sedikit, yakni 18,9 persen. Di atasnya ada Kalimantan Selatan dan Papua dengan persentase penduduk merokok berturut-turut sebesar 22,24 persen dan 22,3 persen.
Diketahui pula pada tahun 2023, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama sebulan terakhir sebesar 28,62 persen. Persentase tersebut meningkat 0,36 persen poin dari tahun lalu yang sebesar 28,26 persen
Berikut data sebaran perokok di 34 provinsi pada 2023:
- Aceh: 28,66 persen
- Bali: 18,90 persen
- Banten: 29,34 persen
- Bengkulu: 31,86 persen
- DI Yogyakarta: 24,82 persen
- DKI Jakarta: 22,60 persen
- Gorontalo: 30,69 persen
- Jambi: 28,67 persen
- Jawa Barat: 32,78 persen
- Jawa Tengah: 28,55 persen
- Jawa Timur: 28,83 persen
- Kalimantan Barat: 26,96 persen
- Kalimantan Selatan: 22,24 persen
- Kalimantan Tengah: 27,24 persen
- Kalimantan Timur: 22,97 persen
- Kalimantan Utara: 25,36 persen
- Kep. Bangka Belitung: 27,33 persen
- Kep. Riau: 25,49 persen
- Lampung: 34,08 persen
- Maluku: 28,04 persen
- Maluku Utara: 28,82 persen
- NTB: 32,79 persen
- NTT: 26,64 persen
- Papua: 22,30 persen
- Papua Barat: 25,30 persen
- Riau: 27,76 persen
- Sulawesi Barat: 25,30 persen
- Sulawesi Selatan: 24,24 persen
- Sulawesi Tengah: 28,28 persen
- Sulawesi Tenggara: 24,66 persen
- Sulawesi Utara: 26,96 persen
- Sumatera Barat: 30,42 persen
- Sumatera Selatan: 30,91 persen
- Sumatera Utara: 26,28 persen
Discussion about this post