JAKARTA, cakra.news – Indikasi dugaan kekerasan pada siswa di SPN Dirgantara Batam berupa pemukulan, hingga pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan dengan dalih mendisiplinkan siswa yang sempat viral videonya di media sosial, kini mulai diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Sabtu (20/11/2021).
Diketahui, korban yang masih-masing berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17) telah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya pada Jumat (19/11/2021).
“Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi-nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021/SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt.
Dijelaskan Harry, pemeriksaan telah terhadap korban yang dianiaya karena mereka dianggap berbuat pelanggaran.
Namun, dia belum dapat merinci lebih lanjut alasan kuat yang membuat para siswa itu dianiaya.
“Beberapa perlakuan dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut,” jelas Harry.
Penyidik, jelas dia telah melayangkan surat permintaan Visum et Repertum untuk mendalami luka-luka pada korban.
Selain itu, dokumen-dokumen foto saat korban dirantai oleh para terduga pelaku juga telah disita penyidik.
Keseluruhan korban merupakan murid dari sekolah penerbangan tersebut.
Menurutnya, mereka diduga telah dianiaya oleh sejumlah pelaku selama dua tahun sejak baru menginjak bangku pendidikan di kelas satu, hingga kelas tiga.
“Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi,” ucap Harry.
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Nantinya, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka polisi akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimana, artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Penyidik, kata dia, juga telah mengundang pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa para korban.
Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu juga menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post