TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan melimpahkan penanganan kasus Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai inisial MP (42) di Kelurahan Juata Laut atas dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan tanah ke Inpektorat.
“Terkait dengan perkembangan OTT yang di daerah Juata Laut saya jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa perkara tersebut kami limpahkan ke Inpektorat,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu 23 Oktober 2024.
Randhya menjelaskan dasar pelimpahan penanganan kasus atas petunjuk pimpinan dengan melihat unsur kebermanfaatan. Nantinya oknum tersebut akan mengganti kerugian korban. Dia mengungkap kerugian para korban bervarisasi, mulai dari Rp1-10 juta.
“Kemaren dari yang sesuai print rekening ada sekitar 5 korban yang bisa kita mendata secara sekilas karena secara terperinci ada di Inspektorat,” ucapnya.
Dari keterangan oknum pegawai, lanjut Randhya, pelaku telah menyanggupi untuk mengganti kerugian. “Kalau tidak menyanggupinya, nanti Inspektorat akan berkoordinasi kembali dengan kami,” tuturnya.
Modus yang digunakannya adalah membantu menertibkan kepengurusan tanah, namun meminta imbalan. Oknum yang diketahui memiliki jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) bekerja sendiri dalam melakukan aksinya.
Discussion about this post