Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Menang Praperadilan, Status Tersangka Hasbudi Dibatalkan dan Barang Sitaan Dikembalikan

by Prasetya
04/12/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Menang Praperadilan, Status Tersangka Hasbudi Dibatalkan dan Barang Sitaan Dikembalikan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sidang pra peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang praperadilan dengan agenda putusan dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H. Hasilnya, hakim mengabulkan pemohon dalam hal ini Hasbudi.

RELATED POSTS

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

Sehingga terhadap hal-hal yang menurut hakim tidak perlu dikabulkan, maka akan ditolak dan tidak akan disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PU 2015 serta Peraturan lainnya yang bersangkutan.

Selain itu, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara diminta untuk menghentikan penyelidikan, bahkan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Abdu Rahman Talib.

“Tiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti. Empat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya,” ucapnya.

Kelima, menyatakan penyitaan terhadap barang pemohon permintaan pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/pen.pid/2022, sampai 484/pen.pid/2022/pn tar yaitu ada 34 penetapan tanggal 2 september 2022 di kembalikan pada pemohon atau dimana barang itu disita dalam keadaan seperti saat semula disita.

Keenam membebankan perkara ini ke negara. Ketujuh, menolak permohonan selain dan sebagainya.

Menanggapi putusan pra peradilan tersebut, Syamsuddin,SH,MH,MM sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.

Bahkan Syamsuddin SH,MH,MM menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan barang-barang milik pemohon adalah melanggar hak asasi.

“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya dan barang-barang pemohon di sita tanpa dasar,” jelas Syamsuddin

“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.

Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas barang-barang pemohon dan alat bukti yang telah disita sebelumnya.

“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

“Terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak kami akan tempuh langkah-langkah hukum yang lain,” pungkas Syamsuddin

Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.

“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 Nopember 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” ucap Hasbudi.

“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” pungkasnya.

Tags: hasbudiPolda KaltaraPra peradilan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
Ini Tanggapan Hasbudi dan Kuasa Hukum Usai Menang Praperadilan

Ini Tanggapan Hasbudi dan Kuasa Hukum Usai Menang Praperadilan

DPK Kaltara Lakukan Pembinaan dan Pendampingan Akreditasi Perpustakaan

DPK Kaltara Lakukan Pembinaan dan Pendampingan Akreditasi Perpustakaan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.