TARAKAN, CAKRANEWS – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret terdakwa Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Hasilnya, hakim mengabulkan pemohon dalam hal ini Hasbudi. Alhasil, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara diminta untuk menghentikan penyelidikan, dan mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya. Serta status tersangkanya gugur.
Menanggapi putusan pra peradilan tersebut, Syamsuddin,SH,MH,MM sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.
Bahkan Syamsuddin SH,MH,MM menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan barang-barang milik pemohon adalah melanggar hak asasi.
“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya dan barang-barang pemohon di sita tanpa dasar,” jelas Syamsuddin.
“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.
Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas barang-barang pemohon dan alat bukti yang telah disita sebelumnya.
“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
“Terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak kami akan tempuh langkah-langkah hukum yang lain,” pungkas Syamsuddin
Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.
“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 Nopember 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” ucap Hasbudi.
“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” pungkasnya.
Discussion about this post