TARAKAN, CAKRANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diajukan oleh sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia.
Amar putusan perkara nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Majelis Hakim, Saldi Isra, Rabu, 5 Februari 2025.
Untuk diketahui, permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024, dan teregister dengan nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Adapun pemohon merupakan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Selanjutnya, Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.
Dalam hal ini, termohon merupakan KPU Tarakan, sementara pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan.
Majelis Hakim, Saldi Isra menyebut permohonan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas.
Saldi Isra menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan tidak jelas alias kabur. Dalam hal ini, keberatan yang menyatakan permohonan tidak jelas tersebut beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” papar Saldi Isra.
Lanjutnya, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan maka hal itu dinilai tidak ada relevansinya.
Secara bergantian, Ketua MK Suhartoyo membacakan seluruh amar putusan. Isinya, yang pertama menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi,” ujarnya.
Discussion about this post