MEDAN, cakra.news – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera, Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I menangkap tiga orang penjual organ tubuh satwa langka, Sabtu (27/11/2021).
SP (42) dan M (26), dua tersangka penjual sisik trenggiling, ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang. Lalu, penjual paruh Rangkong yakni MB (41) ditangkap di KFC Titi Kuning Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Kota Medan.
Dari ketiga tersangka, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berhasil diamankan sisik Trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh Rangkong 1 buah.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.
Diceriterakan Subhan, sebelumnya tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Tim kemudian, lanjut Subhan melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang.
Setelah disepakati, tim yang menyamar menuju lokasi yang telah ditentukan.
“Para tersangka datang sekitar pukul 13.30 WIB,“ kata Subhan, “Tersangka memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus,” sambungnya.
Ketiga tersangka pun, lanjut Subhan langsung tertangkap tangan dan dibawa beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian para tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga tersangka diancam hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post