TARAKAN, cakra.news – Masyarakat diminta ikut terlibat dalam pengawasan orang asing, karena bagaimanapun petugas punya keterbatasan personel.
Caranya, dengan melapor ketika mengalami kecurigaaan terhadap keberadaan orang asing melalui aplikasi yang telah disediakan pihak imigrasi, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Demikian dijelaskan Kasi Humas Imigrasi kota Tarakan, Syachrudiin A.Md kepada cakra.news, Kamis (2/11/2021).
Kata Syachrudiin, APOA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing, baik yang berada di wilayah Indonesia pada saat menginap di hotel ataupun bekerja di suatu perusahaan.
Selain itu, kata dia APOA juga dapat digunakan individu untuk melaporkan keberadaan orang asing dan aplikasi ini langsung terkoneksi dengan Kantor Imigrasi.
Dilanjut Syachrudiin, dalam pengawasan orang asing dibutuhkan kerjasama antar stakeholders seperti polisi, BIN, dinas tenaga kerja ataupun masyarakat.
Dijelaskannya, orang asing mengandung makna, yakni orang-orang yang bukan warga Indonesia. Meskipun pemerintah telah memiliki Tim Pora, yang merupakan sinergitas antar intansi untuk mengawasi orang asing. Akan tetapi, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post