NUNUKAN, cakra.news – Memukuli bawahannya karena gara-gara persoalan parkir kendaraan bermotor roda dua yang masuk wilayah parkirnya, S Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan kini terjerat masalah hukum, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Kamis (16/12/2021).
Korban yang mengalami penganiayaan adalah NA seorang ASN wanita berusia 50 tahunan yang juga staf penyuluh agama di KUA Nunukan yang dipimpin S.
Keluarga NA tidak terima dan mengadukan penganiayaan ini ke Polsek Kota Nunukan dan S diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menjalani tahanan luar sebelum kasusnya disidangkan dan mendapat ketetapan hukum.
Atas perbuatannya, S disangkakan pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, informasi dari salah seorang pejabat di KUA Nunukan seperti dikutip dari diksipro.com, sepertinya S juga kehilangan jabatannya dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan, dimutasi ke KUA Kecamatan Sembakung sebagai staf biasa.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post