MAKASSAR, cakra.news – Barangkali memang lagi apes, seorang dosen di Makassar Sulawesi Selatan dianiaya dan dirusak mobilnya gegara berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah dari arah berlawanan, Kamis (16/12/2021).
Akibat peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga pengantar jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama terhadap seorang warga.
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP. Ketiganya adalah MR (17), AR (24) dan FA (23).
Saharuddin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang dosen baru saja keluar dari kampus di Jalan Sunu.
Korban lalu berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Korban lantas menepikan kendaraan yang dikendarainya ketika melihat rombongan itu. Namun sejumlah orang menghampiri dan langsung memukul korban.
“Korban sudah menepi, tapi tetap saja dihampiri. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan yang disertai perusakan,” jelas Saharuddin.
Kejadian itu sempat terekam kamera pengawas sehingga menjadi alat bukti untuk melakukan proses penyelidikan hingga berhasil menangkap lima orang pelaku.
“Dari rekaman itu ada yang kita, kemudian kita akan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Setelah diperiksa tiga orang langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post