Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

by Redaksi
29/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Pendeta Benyamin Sitepu terbukti sah dan meyakinkan mencabuli 6 peserta didik di Galilea Hosana School, Medan divonis 10 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Pendeta Benyamin Sitepu, terdakwa kasus pelecehan anak divonis penjara 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pendeta pelaku pencabulan pada 6 siswi SD di Medan itu.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Pria yang juga menjabat Kepala SD (Sekolah Dasar) Galilea Hosana School, Medan terbukti mencabuli 6 siswi di sekolah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.

“Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel,” papar Zufida membacakan putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban,” papar hakim.

Kuasa hukum para korban Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim PN Medan itu.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” tegasnya.

Ranto mengatakan, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: PencabulanPendetaSiswa
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Propam Polrestro Tangerang Tangkap Kapolsek Sepadan, Diduga Terlibat Narkoba

Propam Polrestro Tangerang Tangkap Kapolsek Sepadan, Diduga Terlibat Narkoba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.