Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

by Redaksi
29/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Pendeta Benyamin Sitepu terbukti sah dan meyakinkan mencabuli 6 peserta didik di Galilea Hosana School, Medan divonis 10 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Pendeta Benyamin Sitepu, terdakwa kasus pelecehan anak divonis penjara 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pendeta pelaku pencabulan pada 6 siswi SD di Medan itu.

RELATED POSTS

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

Pria yang juga menjabat Kepala SD (Sekolah Dasar) Galilea Hosana School, Medan terbukti mencabuli 6 siswi di sekolah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.

“Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel,” papar Zufida membacakan putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban,” papar hakim.

Kuasa hukum para korban Ranto Sibarani usai persidangan mengungkapkan mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim PN Medan itu.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” tegasnya.

Ranto mengatakan, berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak akan menghilangkan trauma bagi korban dan keluarganya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik

Tags: PencabulanPendetaSiswa
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Next Post
Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Propam Polrestro Tangerang Tangkap Kapolsek Sepadan, Diduga Terlibat Narkoba

Propam Polrestro Tangerang Tangkap Kapolsek Sepadan, Diduga Terlibat Narkoba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.