Malinau, Cakra.news – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E. memberikan arahan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Kades serta tokoh-tokoh agama se-Kabupaten Malinau dalam rangka menyambut Tahun Baru 2022.
Arahan Bupati ini dilakukan secara virtual melalui media Zoom Meeting, pada Kamis (30/12).
Dalam arahannya Wempi mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker serta menghindari kerumunan.
“Semua elemen agar kampanyekan penggunaan masker secara masif. Kemudian penegakan penggunaan masker akan dilakukan oleh aparat didasarkan pada Perda, Perkada dan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Kemudian terkait pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 akan dilakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat, menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Dengan menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada di rumah bersama keluarga. Hindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan,” ucapnya.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” imbuhnya.
Selanjutnya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar di setiap pusat perbelanjaan.
Discussion about this post