SEMARANG, cakra.news – Keputusan Pemerintah Pusat menaikkan PPKM level 1 ke level 2 untuk Kabupaten Semarang Jawa Tengah diprotes Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Ngesti mempertanyakan keputusan yang berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tersebut karena menurutnya Kabupaten Semarang nol kasus aktif virus Corona atau COVID-19 sejak hampir dua pekan lalu hingga hari ini, Kamis (06/01/2022).
“Kenaikan level ini berdasarkan kewenangan dari Kemendagri. Terkait masalah level, kita belum tahu indikator apa yang dipakai dalam menentukan level,” terang Ngesti di pendapa rumah dinas bupati, Semarang.
Ngesti mengaku telah berusaha maksimal agar Kabupaten Semarang zero (nol) dalam kasus aktif COVID-19. Dan sejak 24 Desember hingga saat ini Kabupaten Semarang zero (nol) kasus COVID aktif.
Dengan kenaikan menjadi PPKM Level 2 ini, Ngesti meyakini akan ada perubahan pengetatan dalam beraktivitas.
“Mengacu pada Level 2 akan ada perubahan, misalnya kalau di Level 1 kapasitas pengunjung tempat wisata mencapai 75%, sekarang hanya 50%,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM hingga 17 Januari 2022. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022, diketahui ada perubahan level beberapa daerah dibandingkan perpanjangan PPKM sebelumnya.
Dari data tersebut, ada beberapa daerah di Jateng yang tadinya level 1 kini menjadi level 2 yaitu Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak.
Sedangkan yang turun dari level 2 ke level 1 yakni Kabupaten Magelang.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post