JAKARTA, cakra.news – Anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada pukul 17.40 WIB Minggu (9/1/2022) lalu, melakukan penganiayaan pada warga Pamulang yang berprofesi sebagai Driver ojek online (ojol).
Oknum itupun kini telah ditetapkan POM TNI AL sebagai tersangka, Selasa (11/01/2022).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa anggota TNI tersebut juga sudah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta sejak Senin (10/01/2022).
“Telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Dikatakan pula Julius, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.
Insiden penganiayaan terjadi saat korban bersama anaknya yang sedang berbocengan menggunakan kendaraan roda 2, berpapasan dengan anggota TNI AL yang menggunakan kendaraan roda 4.
“Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan,” terang Julius.
Saat peristiwa itu, warga sempat melerai dan kemudian dibawa ke Polsek untuk diselesaikan.
Sebelumnya, Polsek Pamulang Tangerang Selatan digeruduk massa driver ojol pada Minggu (9/1/2022) malam.
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo menerangkan bahwa massa datang terkait kesalahpahaman dan pemukulan yang terjadi antara driver ojol dengan seorang anggota TNI AL.
“Ini tuh kejadiannya kesalahpahaman antara pengemudi ojol itu pokoknya terjadi pemukulan,” katanya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post