Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Perda Kadaluarsa, Biang Ricuh Desa Pemekaran di KM 56-57 Jalan Poros Tanjung Selor – Berau

by Redaksi
19/01/2022
in Kaltara
A A
Perda Kadaluarsa, Biang Ricuh Desa Pemekaran di KM 56-57 Jalan Poros Tanjung Selor – Berau

Perwakilan warga KM 56-57 jalan poros Tanjung Selor - Berau, konsultasi permasalahan pemekaran desa ke Ketua DPRD Bulungan, Kilat pada Senin (17/01/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Adanya Perda Kadaluarsa mengemuka saat pertemuan Ketua DPRD Kab Bulungan, Kilat dengan sejumlah tokoh masyarakat KM 56-57 Jalan Poros Tanjung Selor – Tanjung Redeb, pada Senin (17/01/2022).

Sejumlah tokoh masyarakat di KM 56-57, langsung menemui Ketua DPRD Kilat untuk berkonsultasi seputar keinginan mayoritas warga untuk menjadi desa pemekaran.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Mereka mengaku sangat terbebani biaya dan waktu untuk urusan kependudukan ke kantor desa yang harus jalan memutar dan menempuh jarak lebih dari 100 kilometer.

“Biaya yang mahal dan perlu waktu lama untuk berurusan ke kantor desa. Jalan harus memutar jauh hingga perlu waktu ber jam-jam untuk sampai kantor desa,” sebut Salun, Ketua Dusun menjelaskan kesulitan warganya.

Atas kesulitan tersebut, menurutnya warga yang bermukim di jalan poros KM 56-57 yang kini berjumlah 332 KK dan 1071 jiwa berkeinginan menjadi desa pemekaran.

Warga yang keseluruhannya ber KTP dari Desa Binai ini membentuk panitia pemekaran desa dan mengusulkan kepada Kades Binai untuk dimekarkan.

Kades Binai, Daud pun mendukung sepenuhnya keinginan warga dan siap dengan pembiayaan selama tiga tahun sesuai aturan pemekaran desa.

Proses pemberkasan dikerjakan dan sudah rampung untuk diusulkan KM 56-57 menjadi desa pemekaran dari Desa Binai.

Tak disangka, inisiatif pemekaran ini ditentang oleh Kades Sajau karena menganggap wilayah di KM 56-57 masuk dalam wilayah administratifnya, sehingga kalaupun harus dimekarkan harus dari usulan Desa Sajau.

Hal inilah yang membuat ricuh upaya desa pemekaran di KM 56-57 karena pihak Desa Sajau mengaku berpegang pada batas wilayahnya sesuai Perda No. 12 Tahun 2005, sementara warga yang bermukim di KM 56-57 selama ini merasa pihak Desa Sajau tak pernah ikut andil dalam kegiatan kemasyarakatan ataupun pembangunan infrastruktur.

“Selama ini kami urusan dengan Desa Binai, bahkan semua KTP dikeluarkan desa Binai. Dari kedekatan wilayah juga lebih dekat dengan desa Binai. Semua infrastruktur yang dibangun juga dari Binai, termasuk sejumlah honor untuk aktifitas warga seperti PAUD dan Pos Yandu,” ujar Darwis, mewakili warga KM 56-57 yang turut bersama-sama menemui Ketua DPRD Bulungan.

Selain itu, tambahnya, jika dimekarkan dari Desa Sajau maka harus mengganti KTP dan KK 1071 jiwa yang saat ini semua dikeluarkan dari Desa Binai.

Mencermati permasalahan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili warga yang bermukim di KM 56-57 jalan poros Tanjung Selor – Berau, Ketua DPRD Bulungan, Kilat menganalisa tata batas wilayah desa yang berpegang pada Perda No. 12 Tahun 2005.

Hasilnya, Kilat heran karena di Perda yang telah berumur 17 tahun tersebut ternyata sejumlah desa di Tana Tidung yang kini telah dimekarkan menjadi Kabupaten Tana Tidung, ternyata masih disebut masuk dalam wilayah Kabupaten Bulungan.

Menurut Kilat, fakta lapangan berdasar radius di peta wilayah, memang warga di KM 56-57 lebih dekat dengan wilayah Desa Binai.

Permasalahannya, kata dia justru ada di Perda No. 12 Tahun 2005 yang menyebut daerah tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Sajau.

“Hal seperti ini, semestinya OPD terkait jeli menilai Perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Malah di Perda No. 12 Tahun 2005 sejumlah desa di KTT masih masuk dalam wilayah Bulungan. Perda ini sudah Kadaluarsa, mestinya OPD jeli dan mengusulkan Perda seperti ini direvisi dan masuk dalam Prolegda,” tandasnya.

Ketua DPRD, Kilat berjanji akan mencari solusi atas permasalahan warga yang berniat menjadi desa pemekaran tersebut.

Apalagi, menurutnya permasalahan bersumber dari Perda yang sudah kadaluarsa dan memang harus sudah direvisi.

“Perda ini sudah berusia 17 tahun, sudah tak sesuai dan kadaluarsa, mesti direvisi,” tutupnya.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: DesaPemekaranPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Apkasindo Kaltara Gelar Seminar Aplikasi Drone Operation-Mapping

Apkasindo Kaltara Gelar Seminar Aplikasi Drone Operation-Mapping

Dikeluhkan Banyak Pengendara, Traffic Light Pertigaan Telur Pecah Tak Pernah Berfungsi

Dikeluhkan Banyak Pengendara, Traffic Light Pertigaan Telur Pecah Tak Pernah Berfungsi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.