JAKARTA, cakra.news – Perkumpulan Sawit Watch melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan praktik korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sawit Watch pada Selasa (18/01/2022).
Perusahaan sawit yang dilaporkan Sawit Watch adalah PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, PT Inhutani II, Direksi PT Inhutani II serta Bupati Kota Baru, Sayed Jafar.
Pelaporan dilakukan Sawit Watch lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Beberapa tahun kemudian, imbuh Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
Sawit Watch menduga kerjasama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
“Kerjasama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Perjanjian kerjasama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan,” ujar Surambo.
Menurut Surambo, puncaknya terjadi pada 4 September 2018 ketika Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.
“Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2017 silam, tanpa sedikit pun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sawit Watch, Harimuddin menambahkan bahwa penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.
Menurutnya, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang luas.
“Di saat bersamaan Terlapor memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah,” kata Harimuddin.
Direktur Sawit Watch, Andi Inda Fatinawre mengatakan bahwa pelaporan ini tindak lanjut dari berbagai kegiatan advokasi yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, nama terlapor kerap muncul dalam sengketa lahan warga di Kotabaru.
“Sejak tahun 2018-2021, kami melakukan berbagai advokasi di Kotabaru, nama terlapor sering muncul dalam konflik dan sengketa lahan dengan warga di Kotabaru. Kami selaku pegiat sosial sering menerima laporan dari warga yang mengadukan indikasi perbuatan koruptif di sana. Tidak sedikit pihak yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, perampasan lahan, dan sebagainya,” ujar Inda Fatiawre.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : idntimes.com
Discussion about this post