JAKARTA, cakra.news – Mulai 2022 akan berlaku kebijakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor pribadi secara bertahap dari warna dasar hitam menjadi putih.
Kebijakan ini dllakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022.
Pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat alias gratis, Jum’at (20/1/2022).
Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menegaskan pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga. Kata Dia harus dilakukan secara bertahap.
Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.
“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” katanya.
Taslim mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
– STNK baru: Rp100 ribu
– STNK perpanjangan per lima tahun: Rp100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
– STNK Baru: Rp200 ribu
– Perpanjangan per lima tahun: Rp200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp60 ribu per pasang
– Ranmor roda empat atau lebih: Rp100 ribu per pasang**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNBC
Discussion about this post