Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Langgar Peraturan, Tiga Pedagang Buah Diberi Sanksi

by Redaksi
24/01/2022
in Kaltara
A A
Langgar Peraturan, Tiga Pedagang Buah Diberi Sanksi

Hanip, S.Ap, Kepala Satrol PP Kota Tarakan.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Menyikapi maraknya pedagang buah di Kota Tarakan, Satrol PP melakukan penertiban, mulai dari memberi imbauan secara lisan ataupun tulisan, sampai dengan sanksi.

Diketahui, ada tiga pedagang yang telah diberi sanksi karena melanggar peraturan, Senin (24/1/2022).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Dijelaskan Hanip, S.Ap, selaku Kepala Satrol PP Kota Tarakan, penertiban ini didasarkan pada Perda No 13 Tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan serta Perda Nomor 20 tentang PKL dan pedagang musiman.

Lanjutnya, pihaknya menghimbau kepada para pedagang, silahkan berjualan di tempat yang ada, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Di antaranya, jangan berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar, karena melanggar Perda No 13.

“Jadi Kami tegur, satu kali lisan, dua kali tertulis, sampai tahap ke tiga, apabila tidak juga mengindahkan, kami akan tindak,” ucapnya kepada cakra.news saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya pula, ada tiga pedagang yang sudah ditindak.

Katanya, ketiga pedagang buah tersebut sudah diberi keputusan, dimana mereka diberi sanksi denda sebesar 300 ratus ribu rupiah.

Ketiga pedagang tersebut karena melanggar peraturan.

Ia pun berpesan kepada masyarakat, agar sekiranya menaati peraturan yang telah ditetapkan.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: MelanggarPedagangSanksiSatpol PP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Bupati Kembali Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional

Bupati Kembali Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional

Apel Gabungan Korpri Perdana di Tahun 2022, Bupati Laura : Mari Perbanyak Rasa Syukur

Apel Gabungan Korpri Perdana di Tahun 2022, Bupati Laura : Mari Perbanyak Rasa Syukur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.