TARAKAN, cakra.news – Kejari Tarakan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi pengadaan sarana SDN 052, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskan Adam Saimima, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami kasus perkara serta jumlah kerugian negara atas kasus korupsi ini.
Dikatakannya pula, dalam kasus ini tersangka yang merupakan Kepala Sekolah, meminta pihak ketiga untuk melakukan pembangunan tanpa kontrak kerja dan hanya didasarkan pada rasa percaya.
Diketahui pula, tersangka mengakui bahwa uang korupsi tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post