TABANAN, cakra.news – Atas dugaan menyebarkan foto bugil mantan pacar di media sosial, seorang pria berinisial DKP asal Kabupaten Tabanan, Bali, dilaporkan ke Polres Tabanan, Senin (14/2/2022).
Akibat sebaran foto bugil di media sosial, mantan pacar berinisial KMA pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan KMA melaporkan hal itu pada 5 Februari lalu setelah mengetahui fotonya viral di Facebook dan Instagram.
“Melaporkannya tanggal 5 Februari. Kalau pengakuan (korban) sementara (viral) di Facebook dan Instagram,” katanya.
Dijelaskan Yoga, peristiwa ini berawal saat DKP membuat status di media sosial yang berisi video dan foto korban.
Akibatnya, video dan foto (korban) menjadi tersebar di sosial media.
Pihak kepolisian, kata Dia sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi yang mengetahui peristiwa itu dan juga kepada KMA dan terduga pelaku yakni DKP.
“Kalau saksi-saksi kita sudah periksa semua. Sekarang kita sudah berkoordinasi dengan krimsus dengan kelengkapan alat bukti,” ujar Aji Yoga.
Sementara itu, terduga pelaku belum ditahan oleh kepolisian Polres Tabanan, Bali, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Ditkrimsus Polda Bali dan saksi ahli.
“Belum, kita tunggu dari krimsus dan dari ahli. Baru kita mau periksa saksi ahli setelah itu baru gelar penetapan tersangka,” kata Aji Yoga.
Ia juga belum bisa menyampaikan, soal motif DKP menyebarkan foto bugil mantan pacarnya tersebut.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post