MAKASSAR, cakra.news – Aparat polisi yang terlibat dalam kasus penembakan saat pembubaran unjuk rasa menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana akan diproses dan disanksi berat.
Hal ini tegas dinyatakan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didit Supranoto, Senin (14/2/2022).
Akibat penembakan di saat pembubaran unjuk rasa ini, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Didit pun memastikan, jika terbukti bersalah maka sanksi yang berat tengah menanti oknum polisi tersebut, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
“Sanksinya sesuai dengan kesalahannya, kalau kode etik bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.
Saat ini, Propam Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 polisi.
“Tergantung kesalahannya masing-masing apakah mereka melakukan penembakan terhadap orang itu, atau penembakan ke atas. Nanti tergantung kesalahannya,” tutur Didit.
Saat ini, kata Didit, Bidang Propam masih terus mendalami keterangan dari personel Polda Sulteng yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
“Masih di Propam. Pemeriksaanya di polres, tapi Bidang Propam Polda turun ke sana dari kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah membentuk tim internal untuk melakukan investigasi kejadian penembakan terhadap seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) saat dilakukan upaya pembubaran secara paksa.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post