TARAKAN, cakra.news – Brigjen Pol Samudi, Kepala BNNP Kaltara menyebut ada tujuh orang tersangka dalam kasus sabu seberat 8,2 kg yang berhasil digagalkan Intel Kodim 0907 Tarakan beberapa waktu lalu.
Dari tujuh tersangka, diketahui ada tiga oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan di bawah naungan PT Garuda Tawakal Abadi (GTA) yang terlibat, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskannya, ketiga oknum Avsec tersebut berinisial AM (29), SU (24), dan BA( 28).
Sementara pihak lainya berinisial RI alias AT, PA, GO dan DE.
Lanjutnya, AM ialah pihak yang mengendalikan peredaran sabu di bantu dengan SU dan BA.
AM, kata Dia, mendapat perintah dari Mr X yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Dari hasil interogasi, AM mengaku sudah tiga kali mengirimkan sabu.
Pertama seberat empat kg, kedua enam kg, dan yang terakhir delapan kg.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post