Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

by Redaksi
23/02/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menangkap pria berinisial STS (25) terkait kasus pencurian rokok, vape hingga RDA.

Tak tanggung-tanggung, bila dirupiahkan kerugian pencurian mencapai RP12,5 Juta, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf, penangkapan pelaku bermula dari dari adanya laporan korban berinisial AN bahwa kiosnya telah mengalami pencurian pada Kamis (27/1/2022) lalu, sekira pukul 03.10 Wita.

Dari laporan tersebut, Unit Reksrim KSPK bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial STS pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam kios dengan cara membongkar pintu menggunakan sebuah potongan besi.

Setelah itu, tersangka berhasil mengambil berbagai jenis rokok, satu buah vape merk Hexohm warna hitam berserat RDA.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp1.300.000 juta rupiah.

Dikatakannya pula, dari hasil pencurian pelaku menjual rokok ke sebuah rombong yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, tersangka juga berhasil menjual satu buah vape beserta RDA senilai 200.000 rupiah.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KiosKSKPPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Next Post
Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.