Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

by Redaksi
23/02/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menangkap pria berinisial STS (25) terkait kasus pencurian rokok, vape hingga RDA.

Tak tanggung-tanggung, bila dirupiahkan kerugian pencurian mencapai RP12,5 Juta, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf, penangkapan pelaku bermula dari dari adanya laporan korban berinisial AN bahwa kiosnya telah mengalami pencurian pada Kamis (27/1/2022) lalu, sekira pukul 03.10 Wita.

Dari laporan tersebut, Unit Reksrim KSPK bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial STS pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam kios dengan cara membongkar pintu menggunakan sebuah potongan besi.

Setelah itu, tersangka berhasil mengambil berbagai jenis rokok, satu buah vape merk Hexohm warna hitam berserat RDA.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp1.300.000 juta rupiah.

Dikatakannya pula, dari hasil pencurian pelaku menjual rokok ke sebuah rombong yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, tersangka juga berhasil menjual satu buah vape beserta RDA senilai 200.000 rupiah.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KiosKSKPPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.