Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

by Redaksi
23/02/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menangkap pria berinisial STS (25) terkait kasus pencurian rokok, vape hingga RDA.

Tak tanggung-tanggung, bila dirupiahkan kerugian pencurian mencapai RP12,5 Juta, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf, penangkapan pelaku bermula dari dari adanya laporan korban berinisial AN bahwa kiosnya telah mengalami pencurian pada Kamis (27/1/2022) lalu, sekira pukul 03.10 Wita.

Dari laporan tersebut, Unit Reksrim KSPK bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial STS pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam kios dengan cara membongkar pintu menggunakan sebuah potongan besi.

Setelah itu, tersangka berhasil mengambil berbagai jenis rokok, satu buah vape merk Hexohm warna hitam berserat RDA.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp1.300.000 juta rupiah.

Dikatakannya pula, dari hasil pencurian pelaku menjual rokok ke sebuah rombong yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, tersangka juga berhasil menjual satu buah vape beserta RDA senilai 200.000 rupiah.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KiosKSKPPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

by Prasetya
27/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengapresiasi PT Phoenix Resources International (PT PRI) yang merealisasikan komitmennya...

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut...

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi...

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

by Prasetya
22/07/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengumumkan bahwa kuota diskon tiket 50 persen dalam program stimulus...

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Suasana penuh semangat dan antusiasme menyelimuti halaman Polres Tarakan saat digelar nonton bareng (nobar) pertandingan tim nasional...

Next Post
Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.