Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

by Redaksi
23/02/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
KSKP Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Kios, Kerugian Mencapai Rp12,5 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menangkap pria berinisial STS (25) terkait kasus pencurian rokok, vape hingga RDA.

Tak tanggung-tanggung, bila dirupiahkan kerugian pencurian mencapai RP12,5 Juta, Rabu (23/2/2022).

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf, penangkapan pelaku bermula dari dari adanya laporan korban berinisial AN bahwa kiosnya telah mengalami pencurian pada Kamis (27/1/2022) lalu, sekira pukul 03.10 Wita.

Dari laporan tersebut, Unit Reksrim KSPK bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial STS pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.

Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam kios dengan cara membongkar pintu menggunakan sebuah potongan besi.

Setelah itu, tersangka berhasil mengambil berbagai jenis rokok, satu buah vape merk Hexohm warna hitam berserat RDA.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp1.300.000 juta rupiah.

Dikatakannya pula, dari hasil pencurian pelaku menjual rokok ke sebuah rombong yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, tersangka juga berhasil menjual satu buah vape beserta RDA senilai 200.000 rupiah.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KiosKSKPPencurian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Next Post
Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Wabup Pimpin Apel Gabungan Korpri

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Bupati Saksikan Pengukuhan DP Korpri Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.