KALTARA, Cakra.news – Kesaksian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan (PN) Makassar, Kamis (27/05/2021), yang membeberkan adanya dugaan gratifikasi senilai Rp1 Miliar dari Haji Momo menarik perhatian banyak kalangan.
Nama Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki, pengusaha Sulsel yang juga sangat dikenal sebagai pengusaha sukses di Kab Nunukan Prov Kalimantan Utara (Kaltara) cukup mengemuka dalam persidangan kasus NA karena mantan kepala BPBJ Sari Pudjiastuti sebagai saksi membeberkan secara lengkap kronologis dugaan gratifikasi Rp1 Miliar tersebut.
“Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan Apartemen Vida View,” rinci Sari di persidangan.
Dari penjelasan Sari terlihat, sedemikian dekatnya Haji Momo dengan NA sehingga di saat memerlukan dana operasional Rp1 Miliar, Haji Momo langsung menyanggupinya.
Sebelum dibeberkan Sari di persidangan, seperti dilansir rakyatku.com, Selasa (25/05/2021), pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang.
“NG Swi Piu, wiraswasta; Astiah Halmad, karyawan swasta; Lili Dewi Candinegara, karyawan swasta; Nuwardi bin Pakki, wiraswasta; Yusuf Rombe Passarrin, swasta; dan Hendrik Tjuandi, swasta,” kata Ali Fikri.
Sepertinya, usai dibeberkan gamblang oleh saksi Sari Pudjiastuti di persidangan kasus NA, Haji Momo kembali diperiksa KPK namun hingga kini belum ada berita terupdate terkait pemeriksaan tersebut dan Haji Momo sendiri masih belum dilakukan penahanan terkait andilnya dalam dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (R21)
Discussion about this post