JAKARTA, cakra.news – Penganiaya wartawan Jefrry Barata Lubis (42) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal ditangkap personel Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (8/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan telah ditangkapnya penganiaya wartawan di Mandailing Natal ini.
Dia menyebut pelaku penganiaya lebih dari dua orang.
“Pelaku penganiayaan wartawan ditangkap di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),” katanya.
Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul mengatakan petugas menangkap empat orang pelaku penganiayaan wartawan, yakni AW, SAL, EM, dan MZ.
Reza menyebutkan para pelaku yang diringkus itu saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut.
“Empat orang pelaku dibawa ke Polda, keterangan soal kasus ini akan disampaikan Polda Sumut,” ucapnya.
Sebelumnya Jefrry Barata Lubis diduga dianiaya oleh kelompok dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.
Peristiwa terjadi Jum’at (4/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Coffe Shop di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post