Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

by Redaksi
17/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Pelepasan secara simbolis borgol dan baju rompi Acan pada RJ

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Acan Sunna (38) dihentikan tuntunannya melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penelitian.

RELATED POSTS

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Dari sangkaan yang diterima tersangka, ternyata memenuhi kualifikasi sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Dalam pasal sangkaan tersangka ini ancamannya tidak lebih dari 5 tahun. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tarakan, kemudian dibuatkan surat perintah selaku fasilitator. Guna melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Mediasi juga melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Setelah dilakukan mediasi pada 9 Maret lalu, korban akhirnya mau memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat apapun.

Dengan pertimbangan, korban dalam keadaan hamil dan telah memiliki tiga orang anak.

“Berdasarkan mediasi yang kami lakukan, juga melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara berjenjang. Kemudian Kejati melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah itu dilakukan telaah oleh Kejati, bahwa memang perkara ini memenuhi kategori untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, lanjut Andi, pihaknya diberikan waktu untuk ekspose perkara bersama Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung.

Akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

“Sehingga per hari ini kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tapi kami ingatkan kepada tersangka, surat ini sewaktu-waktu bisa dicabut. Apabila tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan tolerir lagi,” tegasnya.

Bahkan tersangka yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, akan dikenakan pidana ancaman maksimal seberat-beratnya.

Sebab, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini bukan ancaman. Ini peringatan. Walaupun ada permasalahan, jangan dilampiaskan kepada anggota keluarga,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KDRTRestoratif JusticeTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

by Prasetya
23/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Isak tangis haru pecah tak terbendung di halaman SMP Negeri 7 Kota Tarakan pada Sabtu, 23 Mei...

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

by Prasetya
22/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menegaskan...

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

Next Post
Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kaltara Minta Ikan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.