TARAKAN, cakra.news – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Acan Sunna (38) dihentikan tuntunannya melalui restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penelitian.
Dari sangkaan yang diterima tersangka, ternyata memenuhi kualifikasi sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
“Dalam pasal sangkaan tersangka ini ancamannya tidak lebih dari 5 tahun. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tarakan, kemudian dibuatkan surat perintah selaku fasilitator. Guna melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Mediasi juga melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Setelah dilakukan mediasi pada 9 Maret lalu, korban akhirnya mau memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat apapun.
Dengan pertimbangan, korban dalam keadaan hamil dan telah memiliki tiga orang anak.
“Berdasarkan mediasi yang kami lakukan, juga melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara berjenjang. Kemudian Kejati melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah itu dilakukan telaah oleh Kejati, bahwa memang perkara ini memenuhi kategori untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya.
Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, lanjut Andi, pihaknya diberikan waktu untuk ekspose perkara bersama Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung.
Akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Sehingga per hari ini kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tapi kami ingatkan kepada tersangka, surat ini sewaktu-waktu bisa dicabut. Apabila tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan tolerir lagi,” tegasnya.
Bahkan tersangka yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, akan dikenakan pidana ancaman maksimal seberat-beratnya.
Sebab, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Ini bukan ancaman. Ini peringatan. Walaupun ada permasalahan, jangan dilampiaskan kepada anggota keluarga,” tutupnya.**
Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT
Discussion about this post