TARAKAN, cakra.news – Penangkapan pelaku peredaran 8,2 kg narkoba jenis sabu kini sudah mendekati tahap satu.
Sebelumnya Pelaku RI berhasil diamankan di Bandara Internasional Juwata karena kedapatan membawa sabu yang ditemukan tim gabungan di dalam bagasi pesawat, Jum’at (11/2/2022).
Karena adanya kecurigaan keterlibatan pelaku lain, pihak BNNP Kaltara melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut berhasil diamankan tujuh tersangka lain, tiga diantaranya AM, SU dan BA merupakan oknum Asvec bandara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, berkas perkara pengungkapan 8,2 kg sabu ini sudah mendekati tahap satu.
Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Tana Tidung.
Sedangkan tiga orang diantaranya merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan dan lainnya warga sipil.
“Belum ada keterlibatan (oknum avsec) lainnya atau jaringan Lapas kami temukan. Nanti Saya sampaikan kalau ada bukti yang mengarah. Kami proses sesuai pidana yang dilakukan. Tidak ada perbedaan apakah itu petugas atau masyarakat biasa,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (22/3/2022).
Pemeriksaan terhadap kasus ini juga masih berlanjut. Termasuk mengumpulkan informasi dugaan adanya tersangka lain yang belum diamankan.
Pelaku lain ini diduga merupakan orang yang memerintahkan para pelaku melakukan pengiriman sabu ke Sulawesi Selatan menggunakan transportasi udara.
“Kami masih memerlukan penyelidikan ke beberapa tempat di luar kota, untuk mengetahui dan memastikan ada orang lain yang terlibat.
“Pasti jaringan narkoba ini ada juga dari luar kota, Tarakan ini transit saja,” tutupnya.**
Pewarta : M Rizqiyanto F










Discussion about this post