Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

by Redaksi
23/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, KH, HR dan SD

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara dalam sidang dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (23/3/2022).

Sementara itu Hariono yang namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan Sudarto tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut berbeda.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, tuntutan untuk Arief lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.

Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).

Arief juga dituntut uang pengganti sebesar Rp560.620.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer.

“Dituntut penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” bebernya.

Sedangkan Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.

Hariono dituntut hukuman penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

“Dari fakta persidangan, alasan yang memberatkan Arief yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau Hariono dan Sudarto tidak ada menikmati uang tersebut.
Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian dan sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KKNMarkup LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.