Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

by Redaksi
23/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, KH, HR dan SD

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara dalam sidang dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (23/3/2022).

Sementara itu Hariono yang namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan Sudarto tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut berbeda.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, tuntutan untuk Arief lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.

Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).

Arief juga dituntut uang pengganti sebesar Rp560.620.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer.

“Dituntut penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” bebernya.

Sedangkan Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.

Hariono dituntut hukuman penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

“Dari fakta persidangan, alasan yang memberatkan Arief yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau Hariono dan Sudarto tidak ada menikmati uang tersebut.
Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian dan sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KKNMarkup LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.