Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

by Redaksi
23/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Mantan Wawali Tarakan Dituntut 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, KH, HR dan SD

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara dalam sidang dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (23/3/2022).

Sementara itu Hariono yang namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan Sudarto tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut berbeda.

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, tuntutan untuk Arief lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.

Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).

Arief juga dituntut uang pengganti sebesar Rp560.620.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer.

“Dituntut penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” bebernya.

Sedangkan Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.

Hariono dituntut hukuman penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

“Dari fakta persidangan, alasan yang memberatkan Arief yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau Hariono dan Sudarto tidak ada menikmati uang tersebut.
Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian dan sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KKNMarkup LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Jelang Ramadhan 2022, Kapolres Tarakan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Ribut dengan Isteri, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libatkan 11 Penulis Etnis Perkuat Literasi Sejarah Lokal di Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.