Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Telah Inkracht

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Telah Inkracht

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah inkracht. di halaman Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (31/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

“Bulan Januari sampai Maret, totalnya ada 46 perkara dan semuanya kasus narkotika,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

Sambungnya lagi, Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu.

“kurang lebih 231 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang sudah di sisihkan untuk persidangan,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga jumlah handphone yang dimusnahkan sebanyak kisaran 34 buah dengan merek beragam.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini, Kapolres Tarakan, BNNK Tarakan dan Lapas Tarakan.**

Pewarta : M Rizqiyanto F

Tags: Barang BuktiKejaksaan NegeriSabuTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Walikota Tarakan Apresiasi Kinerja TNI Angkatan Udara

Walikota Tarakan Apresiasi Kinerja TNI Angkatan Udara

Pencarian Ditutup, Tim SAR Berhasil Selamatkan Tiga Korban Kecelakaan Kapal

Pencarian Ditutup, Tim SAR Berhasil Selamatkan Tiga Korban Kecelakaan Kapal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.