TARAKAN, cakra.news – Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah inkracht. di halaman Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (31/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bulan Januari sampai Maret, totalnya ada 46 perkara dan semuanya kasus narkotika,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (31/3/2022).
Sambungnya lagi, Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu.
“kurang lebih 231 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang sudah di sisihkan untuk persidangan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga jumlah handphone yang dimusnahkan sebanyak kisaran 34 buah dengan merek beragam.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini, Kapolres Tarakan, BNNK Tarakan dan Lapas Tarakan.**
Pewarta : M Rizqiyanto F
Discussion about this post