TARAKAN, CAKRANEWS – Konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi yang mana pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta. Tujuan kehadiran konsesi tak lain untuk memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub berkomitmen meningkatkan pelayanan publik. Khususnya pelaksanaan konsesi dalam rangka penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh badan usaha pelabuhan (BUP).
“Hal tersebut dapat memberikan dampak signifikan bagi tata Kelola bisnis kepelabuhanan,” kata Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Dikatakannya, saat ini perkembangan bisnis kepelabuhanan menuntut proses birokrasi dapat berjalan optimal berbasis kecepatan layanan, transparansi proses serta target capaian yang diharapkan.
Salah satu lini bisnis kepelabuhanan yang berkembang dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
“Bentuk kerja sama antara penyelenggara pelabuhan dengan BUP dalam pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dilakukan melalui konsesi dengan mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Subagiyo mengungkapkan untuk konsesi wilayah tertentu di perairan saat ini sudah ada dua lokasi yaitu di Perairan Taboneo oleh BUP PT Indonesia Multipurpose Terminal dan di Perairan Muara Berau oleh BUP PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan yang salah satunya mengatur tata cara konsesi dan mekanisme pelelangan untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Penetapan peraturan menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi BUP dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk lebih memperkuat implementasi prosesnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2022 tentang Standar Dokumen dan Pedoman Evaluasi dan Penilaian Dokumen Kajian Kelayakan Konsesi dalam Pengusahaan Pelabuhan pada Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan Atas Prakarsa Badan Usaha Pelabuhan.
Discussion about this post