Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

by Prasetya
26/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

IliTARAKAN, CAKRANEWS – Penggunaan nama satu kata seperti Bejo, Supriyadi, Muklis mulai saat ini tak akan lagi ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu bunyi aturan tersebut ialah pemberian nama anak tidak boleh menggunakan satu kata. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Ia menjelaskan bahwa aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang ingin memberi nama anaknya wajib menaati regulasi tersebut,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Kamis (26/5/2022).

Hamsyah menjelaskan aturan tersebut memiliki berbagai aturan dalam pemberian nama. Salah satunya nama minimal terdiri dari dua kata. “Gak boleh lagi satu kata, misalnya Ahmad. Mengacu pada aturan, harus ada sambungannya,” jelasnya.

Aturan ini sudah diberlakukan di Tarakan sejak Mei 2022. “Aturan tersebut sudah kami berlakukan mulai Mei ini, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, harus mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata dia. 

Selama ini, kata Hamsyah, masyarakat di Tarakan masih banyak menyingkat nama. Selain itu, nama juga disertai marga yang ditulis singkat.

“Di Tarakan masih banyak yang menyingkat nama, misalnya Muhammad Abdul disingkat hanya Muh Abdul. Selain itu, penggunaan Marga pun disingkat. Contoh Hamzah Passaribun, disingkat menjadi Hamsah P, hal itu kini tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat Kota Tarakan. “Kami mulai sosialisasikan dan terapkan hal tersebut. Kami juga menegaskan aturan hanya berlaku untuk bulan ini. Kalau yang telanjur tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memiliki beberapa aturan. Di antaranya

  1. Nama harus dua Kata,
  2. Maksimal nama 60 karakter sudah termasuk spasi.
  3. Tidak boleh menyingkat nama.
  4. Tidak boleh memberikan tanda baca di nama.
  5. Tidak boleh menyertai titel apapun di dalam nama.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Dinas Dukcapil TarakanNama KTP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gandeng Pengusaha Swiss, KADIN Percepat Implementasi Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.