Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

by Prasetya
26/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

IliTARAKAN, CAKRANEWS – Penggunaan nama satu kata seperti Bejo, Supriyadi, Muklis mulai saat ini tak akan lagi ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu bunyi aturan tersebut ialah pemberian nama anak tidak boleh menggunakan satu kata. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah.

RELATED POSTS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Ia menjelaskan bahwa aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang ingin memberi nama anaknya wajib menaati regulasi tersebut,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Kamis (26/5/2022).

Hamsyah menjelaskan aturan tersebut memiliki berbagai aturan dalam pemberian nama. Salah satunya nama minimal terdiri dari dua kata. “Gak boleh lagi satu kata, misalnya Ahmad. Mengacu pada aturan, harus ada sambungannya,” jelasnya.

Aturan ini sudah diberlakukan di Tarakan sejak Mei 2022. “Aturan tersebut sudah kami berlakukan mulai Mei ini, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, harus mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata dia. 

Selama ini, kata Hamsyah, masyarakat di Tarakan masih banyak menyingkat nama. Selain itu, nama juga disertai marga yang ditulis singkat.

“Di Tarakan masih banyak yang menyingkat nama, misalnya Muhammad Abdul disingkat hanya Muh Abdul. Selain itu, penggunaan Marga pun disingkat. Contoh Hamzah Passaribun, disingkat menjadi Hamsah P, hal itu kini tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat Kota Tarakan. “Kami mulai sosialisasikan dan terapkan hal tersebut. Kami juga menegaskan aturan hanya berlaku untuk bulan ini. Kalau yang telanjur tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memiliki beberapa aturan. Di antaranya

  1. Nama harus dua Kata,
  2. Maksimal nama 60 karakter sudah termasuk spasi.
  3. Tidak boleh menyingkat nama.
  4. Tidak boleh memberikan tanda baca di nama.
  5. Tidak boleh menyertai titel apapun di dalam nama.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Dinas Dukcapil TarakanNama KTP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

by Prasetya
20/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program pembelian kembali saham (buyback) senilai...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Next Post
Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gandeng Pengusaha Swiss, KADIN Percepat Implementasi Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    Raim Laode Hibur Warga Nunukan di Acara Cross Border Paras Fest 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.