Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

by Prasetya
26/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

IliTARAKAN, CAKRANEWS – Penggunaan nama satu kata seperti Bejo, Supriyadi, Muklis mulai saat ini tak akan lagi ditemui di Indonesia tak terkecuali di Kota Tarakan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Salah satu bunyi aturan tersebut ialah pemberian nama anak tidak boleh menggunakan satu kata. Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Ia menjelaskan bahwa aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang ingin memberi nama anaknya wajib menaati regulasi tersebut,” ucapnya kepada CAKRANEWS saat ditemui di Tarakan, Kamis (26/5/2022).

Hamsyah menjelaskan aturan tersebut memiliki berbagai aturan dalam pemberian nama. Salah satunya nama minimal terdiri dari dua kata. “Gak boleh lagi satu kata, misalnya Ahmad. Mengacu pada aturan, harus ada sambungannya,” jelasnya.

Aturan ini sudah diberlakukan di Tarakan sejak Mei 2022. “Aturan tersebut sudah kami berlakukan mulai Mei ini, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, harus mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata dia. 

Selama ini, kata Hamsyah, masyarakat di Tarakan masih banyak menyingkat nama. Selain itu, nama juga disertai marga yang ditulis singkat.

“Di Tarakan masih banyak yang menyingkat nama, misalnya Muhammad Abdul disingkat hanya Muh Abdul. Selain itu, penggunaan Marga pun disingkat. Contoh Hamzah Passaribun, disingkat menjadi Hamsah P, hal itu kini tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada masyarakat Kota Tarakan. “Kami mulai sosialisasikan dan terapkan hal tersebut. Kami juga menegaskan aturan hanya berlaku untuk bulan ini. Kalau yang telanjur tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memiliki beberapa aturan. Di antaranya

  1. Nama harus dua Kata,
  2. Maksimal nama 60 karakter sudah termasuk spasi.
  3. Tidak boleh menyingkat nama.
  4. Tidak boleh memberikan tanda baca di nama.
  5. Tidak boleh menyertai titel apapun di dalam nama.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Dinas Dukcapil TarakanNama KTP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Mourinho bawa AS Roma Juara Liga Conference

Juarai Liga Conference, Mourinho Ngaku Masih Betah di AS Roma

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid

Gandeng Pengusaha Swiss, KADIN Percepat Implementasi Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.