Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Wujudkan Administrasi Kependudukan Lebih Teratur, Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

by Redaksi
31/05/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
Wujudkan Administrasi Kependudukan Lebih Teratur, Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pengadilan Agama Nunukan mengadakan Sidang Isbat Nikah terpadu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan di Aula Lantai I Masjid Islamic Center Hidayaturrahman, Jum’at (27/05).

Hadir saat sidang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Tb.Agus Setiawarga, S.H.I.,M.H yang sekaligus sebagai Hakim Ketua,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H.Muhammad Ramli,S.Ag, dan Kepala Kantor Urusan Agama Nunukan Selatan H.Adam,S.Ag.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Dalam pelaksanaannya,isbat terpadu ini dilaksanakan di Kecamatan Nunukan Selatan. diikuti oleh 41 pasangan suami istri yang telah menikah dan belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Sidang isbat nikah secara terpadu masyarakat mendapatkan lima dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen penetapan pengadilan,dokumen Akta Nikah dan dokumen Kependudukan seperti,KTP,KK, dan Akta Kelahiran secara bersma-sama.

Ketua PA Nunukan Tb.Agus Setiawarga, S.H.I.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini dengan tujuan untuk menisbatkan atau mengesahkan pernikahan yaang dulu pernah dilaksanakan dibawa tangan,maka hari ini harus di catatkan tanpa harus ke Capil,Kemenag maupun Pengadilan.

Mewakili Bupati Nunukan Kabag Kesra H.tuwo, S.Pd.,M.M dalam sambutannya pernikahan yang tidak tercatat didalam dokumen Negara juga dapat menimbulkan perselisihan yang rumit saat pasangan Suami-Istri tersebut bercerai, terutama terkait dengan penentuan hak asuh anak dan pembagian warisan.

“Pemerintah terus mendorong agar jika ada masyarakat, pernikahannya belum dicatatkan secara resmi agar mengajukan permohonan Isbat Nikah untuk menghindari segala kemungkinan dibelakang hari” ujarnya.

Melalui Program permohonan isbat nikah terpadu,maka pasangan suami-istri yang baru menikah secara siri akan diberikan pelayanan isbat nikah dan identitas hukum masyarakat sehingga terciptanya administrasi kependudukan yang semakin teratur.(Prokopim Setda/Fb)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPengdilan Agama
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Ratusan Pramuka Penggalang dari Beberapa Gudep Di Kwarran Nunukan dan Nunukan Selatan Ikuti Kegiatan Jamran

Ratusan Pramuka Penggalang dari Beberapa Gudep Di Kwarran Nunukan dan Nunukan Selatan Ikuti Kegiatan Jamran

Sinyal Selamat Tinggal dari Sadio Mane untuk Liverpool

Sinyal Selamat Tinggal dari Sadio Mane untuk Liverpool

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.