TARAKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial BA benar-benar memalukan warga Tarakan. Ia ditangkap jajaran anggota Satresnarkoba Polres Tarakan pada 22 Mei 2022 lalu atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan ini, pelaku sempat melakukan perlawanan dan terlibat aksi kejar-kejaran hingga berakhir jatuh ke laut dan terjerat tali kapal. Seperti apa kronologis lengkapnya?
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Resnarkoba, Ipda Amiruddin Huzain mengungkapkan kronologis yang terjadi di di Jalan Murai 16, RT. 10, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Minggu 22 Mei 2022.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, personil Satresnarkoba Polres Tarakan mencurigai seseorang berinisial BA yang mengendarai sepeda motor tepatnya di depan Kantor Kelurahan Karang Rejo,” kata Ipda Amiruddin Kepada CAKRANEWS, Senin (6/6/2022).
Melihat hal mencurigakan tersebut, pihaknya berniat memberhentikan BA. Namun, pada saat itu yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Selain itu saat kejadian BA juga membuang 1 (satu) bungkus plastik hitam dan langsung mempercepat kendaraannya menuju ke arah Jalan Gajah Mada tepatnya ke arah perikanan.
“Personil melakukan pengejaran terhadap pengendara tersebut sampai di daerah perikanan, karena panik motor pengendara tersebut jatuh ke laut, dan pengendara ini lari menuju kapal, namun kaki pengendara ini tersangkut di tali kapal, sehingga personil berasil menangkap BA,” ungkap Ipda Amiruddin.
Usai ditangkap, BA kemudian di bawa lokasi tempat membuang satu bungkus plastik hitam tersebut. Kemudian personil memanggil saksi yang melihat aksi BA tersebut.
“Dan saat dilakukan pemeriksaan isi satu bungkus plastik hitam dan mendapatkan satu bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 48,62 gram,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 48,62 gram, satu bungkus plastik bening pembungkus sabu, satu buah jaket warna hitam, satu buah handphone merk Oppo warna biru, dan satu buah kantong plastik warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Rizqki
Discussion about this post