TARAKAN, CAKRANEWS – PT. Migas Kaltara Jaya akhirnya sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Wilayah Kerja (WK) Migas dengan sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Utara. Adapun yang disepakati dalam MoU ini yakni Participating Interest (PI) 10 persen untuk wilayah kerja migas.
Melalui penandatanganan MoU pada Rabu 13 April 2022 lalu ini, diharapkan bisa memberi kemudahan bagi daerah untuk ikut dalam pengelolaan migas melalui skema PI 10 persen. Adapun alur penyiapan dan penawaran PI 10% berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.
“Di Kalimantan Utara ini ada beberapa daerah, kecuali Malinau, tapi tentunya nanti akan menunggu hasil data room (uji tuntas) untuk melihat dimana letaknya, berapa besarnya dan seterusnya,” ucap Muhamad Muhdar, Legal Advisor PT Migas Kaltara Jaya kepada CAKRA NEWS.
Nantinya, setiap wilayah kerja yang telah ditentukan, akan diberikan akses untuk kegiatan migas. “Artinya jangan jadi penonton, jadi mereka punya akses. Kan ini bisnis-bisnis yang high profil, hanya orang-orang tertentu saja, modalnya harus besar, jadi ada resiko,” kata dia.
Akses yang dimaksud, kata dia, nantinya juga akan membuka kesempatan penduduk asli sebagai tenaga kerja di wilayah kerja migas tersebut. Harapanya, MoU ini menjadi pintu masuk Kalimantan Utara punya kedaulatan dari sisi pengelolaan SDM di wilayah kerja migas.
PT. Migas Kaltara Jaya tampaknya serius terhadap pemilihan wilayah di Provinsi Kalimantan Utara yang masuk dalam data PI 10 persen. “Wilayah kerja yang masuk dalam MoU tersebut antara lain WK Nunukan, Tarakan Offshore, Sei Menggaris, dan Bengara I,” ujarnya kepada CAKRA NEWS.
Pihaknya berharap, proses pengalihan PI 10 persen ini segera selesai, sehingga PI 10 persen dapat segera diberikan kepada WK yang tercatat dalam MoU tersebut. Sebagai informasi WK merupakan daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
“Sehingga, perlu diberikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Adapun, cakupan penerima Pi di Kalimantan Utara antara lain KTT, Nunukan, Bulungan, Tarakan dan Provinsi Kaltara. “Sementara data di lapangan Malinau tidak masuk dalam reservoir wilayah migas,” kata dia.
Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Kalimantan Utara, H. Rohadi, membenarkan bahwa, Malinau tidak termasuk dalam wilayah kerja migas. Tidak hanya Malinau, lanjut Rohadi, Bulungan bisa saja tidak menerima karena berdasarkan data lama wilayah tersebut berada pada reservoir di atas 4 mil.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Berada di wilayah 0-4 mil diberikan kepada kabupaten/kota. Jika 4-12 mil kepada Provinsi, dan 12 ke atas milik pusat,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Rohadim kita perlu menunggu data room dari pusat untuk memastikannya. “Pembacaan data room ini dilakukan oleh pemenang tander yang berasal dari ITB Bandung. Dengan adanya data room, semuanya menjadi jelas karena data ini tidak bisa dibohongi. Sebab, besaran minyak pada suatu wilayah dapat terlihat dengan jelas,” ungkapnya.
Ia pun berharap, dengan penandatangan MOU, semoga segala persyaratan dapat terpenuhi dengan cepat. “Kami targetkan semuanya selesai pertengahan tahun dan paling lambat akhir tahun.” kata dia.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Discussion about this post