TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memantau stabilitas harga dan pasokan bahan pokok atau sembako. Hal ini terungkap saat rapat persiapan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Selasa (26/4/2022) di Tanjung Selor.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltara, Rohadi mengatakan, dalam rapat tersebut tim juga memaparkan data dan informasi mengenai upaya yang dilakukan setiap OPD. Khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan bahan pokok.
“Tidak hanya mengenai harga dan ketersediaan bahan pokok, dari sisi keamanan, transportasi, dan kesehatan juga menjadi perhatian,” kata Rohadi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian TPID Suriansyah itu juga membahas kesiapan, seluruh OPD di Kaltara ternyata sudah ada yang mempersiapkan dari H-7 hingga H+7 perayaan hari Idul Fitri 2022.
Untuk pasokan bahan makanan, Rohadi menyampaikan Disperindagkop Kaltara sudah mengantisipasi kenaikan harga dengan menggelar pasar murah. Selain itu, Disperindagkop juga akan mengadakan inspeksi di beberapa tempat perbelanjaan yang berada di Kabupaten Nunukan.
“Di Nunukan akan diadakan inspeksi/pengawasan ke toko terutama yang menyediakan parsel akan dicek, termasuk makanannya apakah sudah kedaluwarsa atau belum, itu juga dipantau Disperindagkop,” katanya.
Demikian halnya kebutuhan bahan pokok. Dari laporan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara dipastikan kebutuhan bahan pokok cukup. “Dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah memastikan bahwa untuk stok yang kaitannya dengan produk pertanian itu berkecukupan,” kata Rohadi.
Untuk mengantisipasi arus mudik, Dinas Perhubungan Kaltara telah membangun posko pemantauan di beberapa titik seperti pelabuhan, terminal, dan bandara yang ada pada masing-masing kabupaten/kota. Selain itu Dinas Kesehatan juga menyiapkan petugas kesehatan di posko tersebut.
Discussion about this post