NUNUKAN, CAKRANEWS – Nasib apes menimpa dua pria asal Kabupaten Nunukan. Setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dua pria masing-masing berinisial BS (38) dan MS (46) akhirnya tertangkap polisi setelah lebih dari satu kali memasok atau membeli sabu dari Malaysia.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personel Opsnal Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, bahwa pada Minggu, 22 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 Wita, ada pria yang dicurigai menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, atas informasi personel Opsnal Resnarkoba segera menindaklanjutinya.
“Sesuai informasi dari warga, kita langsung mendatangi lokasi pelapor di Jalan Lumba-lumba, tim juga melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria yang dimaksud,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, saat dilakukan pengamanan serta penggeledahan badan diketahui pria tersebut berinisial BS dan polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu.
Setelah diperiksa, terdapat satu bungkus plastik transparan ukuran sedang, yang berada di lantai kamar mandi dalam keadaan terbungkus dengan gulungan tisu berwarna putih.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti sabu di sepeda motor yang digunakan terlapor sebanyak lima bungkus plastik berbeda ukuran, yang diletakkan oleh terlapor didalam penutup aki motor.
“Jadi kemasan awal sabu tersebut saat dibuka terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam, dan kemudian ditemukan juga barang bukti lima bungkus plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan tisu dan digulung dalam penutup aki motor BS,” lanjut Zainal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial MS, yang berada di Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Dimana MS diduga berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu tersebut di wilayah Sungai Melayu, Malaysia.
Lantas, dari hasil pemeriksaan BS polisi melakukan pengembangan perkara dan berhasil mengamankan MS sekira Pukul 20.00 Wita, di rumahnya di Jalan H. Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di kediaman MS. Namun yang bersangkutan mengakui bahwa benar telah menjadi perantara membelikan sabu milik BS di Sungai Malaysia.
“MS ini ternyata betul sudah bantu pelaku untuk membelikan sabu di daerah Sungai Melayu Malaysia. MS juga mengaku sudah dua kali bantu pelaku untuk beli sabu dari seseorang yang akrab dipanggil Puang Haji,” lanjut Zainal.
Zainal menambahkan, kali pertama MS membelikan sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp3,5 juta.
Kemudian untuk kali kedua sabu dibeli sebanyak empat bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp14 juta, namun sampai saat ini belum dibayar lunas.
“Saat ini kedua terlapor (pelaku) dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih mendalam,” pungkasnya.(ry)
Discussion about this post