Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Apes! Cerita UB Si Kurir Sabu Tana Tidung yang Gagal Dapat Rp 300 Juta di Kesempatan Ketiga

by Prasetya
17/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Rilis penangkapan kurir sabu 22 kilogram di BNNP Kaltara (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Rilis penangkapan kurir sabu 22 kilogram di BNNP Kaltara (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Apes, kata ini mungkin cocok untuk kurir sabu berinisial UB. Pasalnya, ia gagal membawa sabu ke Tana Tidung setelah sebelumnya dua kali berhasil membawa barang haram tersebut.

“Sabu seberat 22 kg merupakan aksi ketiga kalinya. Sebelumnya, UB berhasil membawa 5 dan 8 kg,” ucap Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Rudi Hartono kepada awak media di Kantor BNNP Kaltara Selasa, (17/5/2022).

RELATED POSTS

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih di Hadapan Aparat

Upah ratusan juta menjadi alasan UB tergiur menjadi kurir sabu. Pasalnya untuk satu kali pengiriman sabu 22 kg, dirinya bisa mendapatkan bayaran Rp 300 juta.

“Sebelumnya, saya mendapatkan upah Rp 100.000.000,” ujarnya.

Rilis penangkapan kurir sabu 22 kilogram di BNNP Kaltara (Foto: Ade/CAKRANEWS)
Rilis penangkapan kurir sabu 22 kilogram di BNNP Kaltara (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Lalu siapa sebenarnya UB? Yaps dia merupakan pria asal Sulawesi Selatan yang saat ini tinggal di Desa Wahau Baru. Karirnya sebagai kurir sabu tamat usai tertangkap pada 12 Mei 2022 lalu oleh BNNP dan Bea Cukai Kaltara di Desa Kujau, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.

Saat ditangkap, UB hendak membawa sabu seberat 22.298.67 gram dan ekstasi 94 butir untuk dikirim ke Samarinda. “Rencananya sabu tersebut akan dikirim menuju Kalimantan Timur,” kata dia.

Atas tindakan tersebut, UB dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: BNNP KaltaraSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih di Hadapan Aparat

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih di Hadapan Aparat

by Prasetya
06/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIA Tarakan, berinisial AM, resmi mengucapkan ikrar setia kepada...

38 Tim Siap Adu Gagasan dalam Kompetisi Debat Demokrasi

38 Tim Siap Adu Gagasan dalam Kompetisi Debat Demokrasi

by Prasetya
04/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebanyak 38 tim pelajar dari 17 sekolah tingkat SMA, SMK, dan MA di Kota Tarakan siap beradu gagasan...

Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

by Prasetya
03/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Para pengemudi kendaraan online di Kota Tarakan, menyampaikan aspirasi mereka agar bisa mengakses penumpang di Bandara Juwata...

Fun Run UT Tarakan Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari di Tengah Hujan

Fun Run UT Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari meski Diguyur Hujan

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Meski diguyur hujan sejak dini hari, ratusan peserta tetap antusias mengikuti Fun Run Universitas Terbuka (UT) Fest...

Next Post
Peringatan Hari Raya Waisak di Bulungan (Foto: Istimewa)

Moderasi Beragama di Mata Pandita Muda Sutyono

Ustaz Abdul Somad (Foto: Istimewa)

Ini Penyebab Ustaz Abdul Somad dan Keluarga Ditolak Masuk Singapura, Ngeri Alasannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fun Run UT Fest 2025: 750 Peserta Tetap Semangat Lari meski Diguyur Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 38 Tim Siap Adu Gagasan dalam Kompetisi Debat Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.