TARAKAN, CAKRANEWS– Apes, kata ini mungkin cocok untuk kurir sabu berinisial UB. Pasalnya, ia gagal membawa sabu ke Tana Tidung setelah sebelumnya dua kali berhasil membawa barang haram tersebut.
“Sabu seberat 22 kg merupakan aksi ketiga kalinya. Sebelumnya, UB berhasil membawa 5 dan 8 kg,” ucap Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Rudi Hartono kepada awak media di Kantor BNNP Kaltara Selasa, (17/5/2022).
Upah ratusan juta menjadi alasan UB tergiur menjadi kurir sabu. Pasalnya untuk satu kali pengiriman sabu 22 kg, dirinya bisa mendapatkan bayaran Rp 300 juta.
“Sebelumnya, saya mendapatkan upah Rp 100.000.000,” ujarnya.

Lalu siapa sebenarnya UB? Yaps dia merupakan pria asal Sulawesi Selatan yang saat ini tinggal di Desa Wahau Baru. Karirnya sebagai kurir sabu tamat usai tertangkap pada 12 Mei 2022 lalu oleh BNNP dan Bea Cukai Kaltara di Desa Kujau, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.
Saat ditangkap, UB hendak membawa sabu seberat 22.298.67 gram dan ekstasi 94 butir untuk dikirim ke Samarinda. “Rencananya sabu tersebut akan dikirim menuju Kalimantan Timur,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, UB dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post