Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

ART di Tarakan Curi Uang Majikan hingga Ratusan Juta, Begini Modusnya

by Redaksi
16/01/2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
ART di Tarakan Curi Uang Majikan hingga Ratusan Juta, Begini Modusnya
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS  – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MM (32 tahun) ditangkap polisi karena diduga mencuri uang milik majikannya.

Tak tanggung-tanggung, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp110 juta.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencuri uang secara bertahap demi agar korban tidak curiga.

Menurut Randhya, pelaku mencuri uang yang telah disimpan di lemari korban, saat majikannya tidak berada di rumah. Modus pelaku adalah memanfaatkan kunci serep yang dimilikinya.

Terungkapnya pencurian ini bermula ketika korban mulai menyadari uang miliknya telah berkurang.

“Jadi pelaku berinisiatif memasang CCTV di kamarnya. Setelah melihat CCTV secara diam-diam terlihat lah pelaku mengambil uang di dalam laci tersebut,”ujar Randhya di Tarakan, Kamis (16/1/2025)

Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Tarakan. Polisi pun berhasil menangkap pelaku dikediamannya yang berada di Simpang Amal pada Senin, 13 Januari 2025.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mengambil uang tersebut. Namun, ia mengaku hanya mencuri uang senilai Rp 25-30 juta. Pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

“Uang hasil curian digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti sepeda motor, speaker, handphone, dan lainnya sebagainya,” paparnya.

Akibat perbuatan MM, polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 362 Jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Tags: ARTKasus PencurianPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
PELNI Layani Lebih Dari 5 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2024

PELNI Layani Lebih Dari 5 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2024

Kapolda Kaltara Pantau Situasi Kamtibmas di Desa Mangkupadi

Kapolda Kaltara Pantau Situasi Kamtibmas di Desa Mangkupadi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.