TARAKAN, CAKRANEWS – Sejumlah aset diduga milik HN yang merupakan gembong narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara, kembali dijadikan barang bukti oleh jajaran Polres Tarakan.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Mabes Polri dan Polres Tarakan dengan tersangka HN.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, kepolisian kembali berhasil membawa barang bukti dari Nunukan sebanyak 9 unit motor, dua unit mobil, dan ATV dua unit serta Jetsky.
“Kemarin di Nunukan juga ada penyitaan beberapa bidang tanah dan sertifikatnya serta rumah. Jadi total rumah di Kaltara yang disita sebanyak empat unit. Tiga unit di Tarakan dan satu di Nunukan,” jelas Ronaldo.
Atas sitaan barang bukti tanah dan rumah tersebut, selanjutnya kepolisian akan memasang plang (barang bukti sitaan).
Lebih lanjut Ronaldo menerangkan, untuk saksi yang diamankan di Mabes Polri saat ini cukup banyak. Kapolres Tarakan menyampaikan bahwa semua pemeriksaan saksi mengikuti perintah, mana yang harus diperiksa di Mabes dan mana yang diperiksa di Polres Tarakan.
Pihak kepolisian (Polres Tarakan dan Mabes Polri) juga akan terus melalukan pengembangan hingga seluruhnya terungkap.
“Pengembangan ini akan berlanjut terus karena ratusan miliar yang termonitor untuk kita kejar dari aset-asetnya yang bersangkutan (HN). Ada atas nama langsung bersangkutan ada juga atas nama orang lain, ada temannya, keluarganya dan semua dilakukan pemeriksaan tindak pidana money laundry atau tindak pidana pencucian uang,” tukas Kapolres Tarakan.
Discussion about this post