JAKARTA, CAKRANEWS – Kajian pembahasan kebutuhan ganja untuk medis, mendapat restu dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dengan meminta Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa baru.
Adapun fatwa itu, terkait dengan pengecualian untuk ganja dipakai dalam kesehatan. Meskipun, sebenarnya ulama Indonesia sudah sepakat tanaman tersebut dihukumi haram.
“Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” kata Ma’ruf di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Dengan fatwa itu, nantinya DPR RI akan menjadikannya rujukan untuk dirumuskan aturan-aturannya terkait kemungkinan dilegalisasikannya ganja.
“Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujar Ma’ruf.
Selain itu, fatwa yang diminta Ma’ruf juga harus memuat aturan jenis-jenis ganja yang dapat digunakan dalam pengobatan, sehingga tidak asal-asalan.
“Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.
Discussion about this post