TARAKAN, CAKRANEWS – Terbongkarnya kasus kematian salah seorang pelajar SMK di Tarakan berinisial AG (18), berujung dilakukannya pembongkaran makam (ekshusmasi) oleh polisi, kini memasuki babak baru.
Polres Tarakan kembali mengungkap fakta terbaru terkait kronologi kejadian penganiayaan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, pelaku HS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sepuluh saksi yang terdiri dari teman dan tetangga guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
Lebih jauh dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Penganiayaan dipicu karena adanya olok-olokkan.
“Kejadiannya terjadi pada saat korban bermain sepeda kemudian terjadi olok-olokan terhadap pelaku,” kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat 17 Mei 2024.
“Dari kejadiannya penganiayaan, korban sampai pingsan dan dibawa ke RS Pertamina. Orang tua korban datang kemudian meninggal dan dikuburkan,” sambungnya.
Sepekan kemudian, empat orang mendatangi Polsek Tarakan Barat dan mengakui adanya penganiayaan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal.
Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil autopsi guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 Jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kami juga melapis dengan pasal 351 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lambat 7 tahun,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024 petang, Satreskrim Polres Tarakan menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian (TKP), tepatnya di Gang Kepiting, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Pada pra rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian, tersangka HS (20) melakukan 22 reka adegan.
Adegan tersebut memperlihatkan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan sekali tendangan di bagian dada.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS hingga hilangnya nyawa AG, terbongkar setelah tersangka mengakui perbuatannya.
Bahkan pihak keluarga yang baru mengetahui kejadian sebenarnya dari keterangan tersangka, langsung melapor ke Polres Tarakan hingga makam korban dibongkar, pada Kamis 16 Mei 2024 pagi.
Discussion about this post