Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Babak Baru Kasus Penganiayaan Berujung Dibongkarnya Makam di Tarakan

by Prasetya
17/05/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, News
A A
Babak Baru Kasus Penganiayaan Berujung Dibongkarnya Makam di Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Terbongkarnya kasus kematian salah seorang pelajar SMK di Tarakan berinisial AG (18), berujung dilakukannya pembongkaran makam (ekshusmasi) oleh polisi, kini memasuki babak baru.

Polres Tarakan kembali mengungkap fakta terbaru terkait kronologi kejadian penganiayaan.

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, pelaku HS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sepuluh saksi yang terdiri dari teman dan tetangga guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Penganiayaan dipicu karena adanya olok-olokkan.

“Kejadiannya terjadi pada saat korban bermain sepeda kemudian terjadi olok-olokan terhadap pelaku,” kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat 17 Mei 2024.

“Dari kejadiannya penganiayaan, korban sampai pingsan dan dibawa ke RS Pertamina. Orang tua korban datang kemudian meninggal dan dikuburkan,” sambungnya.

Sepekan kemudian, empat orang mendatangi Polsek Tarakan Barat dan mengakui adanya penganiayaan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal.

Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil autopsi guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 Jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kami juga melapis dengan pasal 351 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lambat 7 tahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 16 Mei 2024 petang, Satreskrim Polres Tarakan menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian (TKP), tepatnya di Gang Kepiting, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Pada pra rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian, tersangka HS (20) melakukan 22 reka adegan.

Adegan tersebut memperlihatkan pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan sekali tendangan di bagian dada.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS hingga hilangnya nyawa AG, terbongkar setelah tersangka mengakui perbuatannya.

Bahkan pihak keluarga yang baru mengetahui kejadian sebenarnya dari keterangan tersangka, langsung melapor ke Polres Tarakan hingga makam korban dibongkar, pada Kamis 16 Mei 2024 pagi.

 

Tags: Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo MaradonaPenganiayaan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Next Post
IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

Deklarasi Relawan GAS di Bulungan, Ini Arahan Tajudin Nor

Deklarasi Relawan GAS di Bulungan, Ini Arahan Tajudin Nor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    Viral! Diduga Oknum ASN Asik Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Sampaikan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.